Project Aplikasi Sistem Informasi SATPOLPP

Latar Belakang

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Sub urusan Kebakaran serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Kolaborasi Satpol PP dengan masyarakat dan dinas/badan/instansi terkait untuk meraih dukungan publik sungguh menjadi sangat penting dalam penanganan gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).

Ketertiban umum, ketentraman Masyarakat dan kebakaran, merupakan rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat pasal 12 Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Konsekuensi dari Urusan wajib pelayanan Dasar adalah Pemerintah Daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat memprioritaskan pelaksanaan urusan yang diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan yang menjadi hak masyarakat selaku warga negara.

Ukuran Pelayanan masyarakat dalam konteks pemberian layanan ketentraman, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

SPM Pemadam kebakaran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten / Kota dan untuk Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018  tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten Kota.

Tugas Satpol PP adalah melakukan Penegakan Peraturan Daerah / atau Peraturan Kepala Daerah penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, sedangakan tugas Tugas pemadam kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan penanganan bahan beracun kebakaran; melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran; pemberdayaan dan penanggulangan kebakaran; serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.

Pentingnya peningkatan Kualitas penanganan gangguan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelayanan pemadam kebakaran harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu sebagai bentuk jawaban. Kegiatan penanganan yang dilakukan dapat dilihat dari data laporan di setiap Bidang yang menangani Kegiatan. Pelaporan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar selama ini masih dilakukan secara manual dan masih juga ada yang belum terlaporkan.

Kedepanya diharapkan Pelaporan kegiatan di akomodir dalam satu data Trantibunlinmas. Data kegiatan sangat diperlukan untuk pengambilan kebijakan baik oleh kepala OPD maupun oleh Kepala Daerah.

Produk

Dari permasalahan pelaporan sebelum adanya sistem, baik itu dilakukan di pencatatan buku secara manual, ataupun semi manual yang disimpan di file dalam bentuk dokumen (word, excel dan foto), yang terkadang jika personelnya pindah tugas ataupun komputer mengalami kendala maka data akan sulit didapatkan atau dipulihkan. Akibatnya untuk mendapatkan data secara langsung tidaklah mudah. Permasalahan yang umum adalah belum adanya SOP baku untuk menyimpan dalam sebuah tempat yang mudah diakses dan mudah disimpan serta mudah diambil manakala dibutuhkan.

Dari kendala kurang tertib dan disiplin serta belum adanya SOP yang baku dan juga adanya kesulitan saat membutuhkan data maka dibuatlah Aplikasi Sistem Informasi SIDABUNKAR yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Data Trantibunlinmas dan Damkar.

Sistem Aplikasi ini mencatat dan mengelola kegiatan serta kejadian lengkap beserta petugas dan juga kejadian. Kejadian meliputi tempat, tanggal, jam dan juga personel yang terlibat, demikian juga bisa ditambahi foto dokumentasi. Aplikasi ini terhubung dengan website yang ada di Satpolkar dan Damkar sehingga angka kejadian dan statistik akan tampil secara otomatis di website.

Adapun untuk melakukan input secara langsung, pihak petugas bisa melakukan input di tempat kejadian dan juga mengunggah foto kejadian sehingga data yang ada menjadi lengkap dan tidak luput dari pelaporan. Kapanpun dibutuhkan dan dengan format yang baku maka data dengan mudah bisa diambil untuk digunakan. Pengambilan data bisa disesuaikan dengan rentang kebutuhan, misalnya bulanan, triwulan, semester atau rentang satu tahun.

Anda tertarik mengimplementasikannya? Hubungi kami.

Link Pengadaan Langsung ada di link LPSE berikut.

Project Terkait Lainnya